Selasa, 11 Mei 2010

Gary Iskak Dijerat Pasal Penganiayaan

Current info about news is not always the easiest thing to locate. Fortunately, this report includes the latest news info available.
Kabar terbaru perkembangan perseteruan antara Ima Risma dan Gary Iskak yang sedang bergulir saat ini memasuki babak visum. Endah, selaku kuasa hukum yang diberikan wewenang oleh Ima, telah melakukan pelaporan jam 4 sore tadi dan menjerat Gary dengan pasal 351 dan 335 KUHP.

"Kami sudah melaporkan, kami diberi kuasa oleh Risma untuk membuat laporan atas kejadian kemarin dan hasilnya kita kenakan pasal 351 yaitu penganiayaan dan 335, perbuatan tidak menyenangkan, yang dilakukan Gary Iskak kepada Ima Risma," ujar Endah di dalam kamar 327, tempat Ima dirawat.

You may not consider everything you just read to be crucial information about news. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.

Ima yang saat itu sedang beristirahat disambangi oleh wakil dari pihak kepolisian untuk dimintai sedikit keterangan mengenai bagian mana saja yang lebam dan sekaligus memberikan surat pernyataan untuk hasil visum dari rumah sakit terkait.

"Pihak kepolisian kemari karena seharusnya Risma membuat visum atas lebam yang dialami. Namun karena tidak bisa langsung melaporkan, pihak kepolisian datang untuk memintakan hasil visum yang dikeluarkan oleh RS ini," ucapnya saat ditemui di RS Puri Mandiri, Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (11/5).

Endah pun menambahkan kalau hasil visum nanti yang akan diberikan ke kepolisian adalah hasil dari pemeriksaan RS ini terhadap Ima, sampai Ima keluar dari RS ini. "Karena Risma masih dirawat, nanti hasil pemeriksaan awal sampai pulang itulah yang akan diberikan ke pihak kepolisian," tandasnya. (kpl/gum/bun)

If you've picked some pointers about news that you can put into action, then by all means, do so. You won't really be able to gain any benefits from your new knowledge if you don't use it.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar