I trust that what you've read so far has been informative. The following section should go a long way toward clearing up any uncertainty that may remain.
Pihak Kiky The Potters melalui pengacaranya M Fathir Edison, akan segera melaporkan kasus penganiayaan yang dialami kliennya ke Polres Jakarta Pusat. Pelaku penganiayaan dalam hal ini, Nikita Mirzani dinilai mulai meresahkan kliennya. "Karena perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pemukulan, kami minta Nikita ditahan. Karena banyak merugikan," tegas Fathir di RS Mitra International Jatinegara, Jl. Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (08/04) siang. Sementara soal ancaman untuk melaporkan balik Kiky, Fathir mempersilahkan dan menganggap ringan ancaman tersebut. Apalagi laporan Nikita sebelumnya tidak pernah bisa menunjukkan bukti kalau Kiky pernah melakukan kejahatan. "Silahkan saja (melapor, red) karena dia juga sudah beberapa kali membuat laporan ke Polres Jakarta Barat, tapi sampai saat ini dia juga belum punya bukti dan saksi. Jadi makin banyak laporan palsu dan sudah terlalu banyak cerita palsu," terangnya dengan nada tinggi. Atas kasus ini, Fathir mengaku memiliki empat saksi yang melihat kejadian secara langsung. Pihaknya akan melaporkan kasus ini secepatnya atas tindak penganiayaan, melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara, Wulan membantah jika sepupunya itu malakukan perlawanan atau pun mengeroyok Nikita dalam kejadian tersebut. Dirinya adalah satu dari empat orang yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut. "Jadi pas saat adanya pemukulan itu Kiky didorong terus. Kiky sempat bangun dan bilang 'apa-apaan kamu ini. Jangan siksa saya lagi'. Lalu dia (Nikita) menendang meja yang banyak gelasnya dan pecahan dari gelas itu yang mau dilempar ke Kiky. Jadi kalau dibilang ada pengeroyokan itu tidak ada," tegasnya membantah. Saat itu Wulan dan dua temannya juga mengaku hanya berusaha memisahkan Kiky dari amukan Nikita. "Tidak ada pengeroyokan," tegasnya. (kpl/adt/dar)
Pihak Kiky The Potters melalui pengacaranya M Fathir Edison, akan segera melaporkan kasus penganiayaan yang dialami kliennya ke Polres Jakarta Pusat. Pelaku penganiayaan dalam hal ini, Nikita Mirzani dinilai mulai meresahkan kliennya. "Karena perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pemukulan, kami minta Nikita ditahan. Karena banyak merugikan," tegas Fathir di RS Mitra International Jatinegara, Jl. Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (08/04) siang. Sementara soal ancaman untuk melaporkan balik Kiky, Fathir mempersilahkan dan menganggap ringan ancaman tersebut. Apalagi laporan Nikita sebelumnya tidak pernah bisa menunjukkan bukti kalau Kiky pernah melakukan kejahatan. "Silahkan saja (melapor, red) karena dia juga sudah beberapa kali membuat laporan ke Polres Jakarta Barat, tapi sampai saat ini dia juga belum punya bukti dan saksi. Jadi makin banyak laporan palsu dan sudah terlalu banyak cerita palsu," terangnya dengan nada tinggi. Atas kasus ini, Fathir mengaku memiliki empat saksi yang melihat kejadian secara langsung. Pihaknya akan melaporkan kasus ini secepatnya atas tindak penganiayaan, melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara, Wulan membantah jika sepupunya itu malakukan perlawanan atau pun mengeroyok Nikita dalam kejadian tersebut. Dirinya adalah satu dari empat orang yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut. "Jadi pas saat adanya pemukulan itu Kiky didorong terus. Kiky sempat bangun dan bilang 'apa-apaan kamu ini. Jangan siksa saya lagi'. Lalu dia (Nikita) menendang meja yang banyak gelasnya dan pecahan dari gelas itu yang mau dilempar ke Kiky. Jadi kalau dibilang ada pengeroyokan itu tidak ada," tegasnya membantah. Saat itu Wulan dan dua temannya juga mengaku hanya berusaha memisahkan Kiky dari amukan Nikita. "Tidak ada pengeroyokan," tegasnya. (kpl/adt/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar